Selasa, 29 Desember 2009

KPPU jerat carrefour dengan dua pasal baru

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang pleno memastikan kasus dugaan monopoli Carrefour masih terus berlanjut. KPPU geram dengan perilaku Carrefour yang menolak tawaran perubahan. "Dengan begitu kasus akan kami lanjutkan," tegas Benny Pasaribu, Ketua KPPU.
KPPU juga menambah dua dakwaan baru kepada Carrefour dengan menggunakan pasal 20 dan 28 UU No 5 tahun 1999 mengenai tindakan merger dan akuisisi yang berdampak pada monopoli dan persaingan tidak sehat. Penyelidikan kasus ini bermula ketika Carrefour mengakusisi PT Alfa Retailindo.
Jika merujuk pasal 47 UU No 5 Tahun 1999, Carrefour dapat terancam sanksi melakukan divestasi saham PT Alfa Retailindo. Benny menyebutkan, pendalaman kasus Carrefour akan memakan waktu 90 hari kerja. "Satu dua hari lagi, tim pemeriksa baru akan kami bentuk," ujar Benny. Yang jelas, KPPU memerlukan tambahan data dan informasi sebelum menjatuhkan putusan.

Direktur Urusan Korporat Carrefour Irawan Kadarwan menolak tuduhan dan dua tambahan pasal baru KPPU. "Kami belum menerima surat dari KPPU terkait dua dakwaan baru. Kami tetap tidak menerima tuduhan KPPU," tegasnya. Ia bilang, sebelum memulai usaha atau bisnis apapun, Carrefour selalu mengacu pada aturan yang berlaku termasuk UU No 5 Tahun 1999. "Kami tak bisa komentar banyak dulu karena belum mempelajari dua pasal tersebut," ujar Irawan kepada KONTAN.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran bilang, Carrefour boleh saja mendirikan cabang di mana pun asal tidak berhadapan dengan pasar tradisional. "Sangat sulit menemukan pemerintah yang memihak pasar tradisional," ujarnya. Ngadiran bilang, saat ini, pengusaha toko modern lokal juga sudah mulai menjerit. "Cuma mereka malu karena sama-sama mengklaim pasar modern," tegasnya.

sumber www.kontan.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar